Humanisme Pancasila

Quote

Nilai-nilai kemanusiaan di dalam Pancasila dapat ditelusuri dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang politik dan sudut pandang budaya. Sudut pandang politik terkait dengan nilai-nilai kemanusiaan universal yang merdeka dari penjajahan karena penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan. Sudut pandang budaya terkait dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang berabad-abad lamanya di dalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai kemanusiaan terefleksikan dalam semua sila di dalam Pancasila. Dasar Negara tersebut sangat ideal bagi bangsa majemuk seperti Indonesia. Namun Pancasila belum secara optimal terimplementasikan di dalam kenyataan hidup berbangsa dan bernegara.

Tulisan berikut ini menilik dan menelusuri akar-akar nilai kemanusiaan yang terkandung di dalam dasar negara Pancasila. Tulisan diambil dari makalah saya yang disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan di Pusat Pengkajian Pancasila MPR RI, Jakarta,  8 Nopember 2018. Selamat membaca.[]

======================

Menelusuri Akar-akar Nilai Kemanusiaan Pancasila dalam Budaya Indonesia

Pendahuluan

Perumusan Pancasila dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia menjadi suatu momen penting karena merekam pikiran-pikiran terbaik dari kalangan terpelajar generasi pertama Indonesia. Perumusan itu berlangsung dalam suatu forum yang bernama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang didirikan pada tanggal 1 Maret 1945 dan diketuai oleh dr. KRT Radjman Wedyodiningrat dan wakilnya R.P. Suroso. Momen ini juga merefleksikan bagaimana karakter dasar pandangan mereka yang kemudian disebut sebagai para pendiri bangsa (founding fathers) itu dalam memancangkan visi bangsa yang bahkan belum resmi berdiri. Dari sinilah eksplorasi kekayaan pandangan mereka terlihat.

SJWD7KR1X-600w

Puncaknya ialah pidato Ir. Sukarno di sidang BPUPKI tersebut: …. namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. Demikian ucapan Sukarno dalam pidato spontan tanggal 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila”.1) Dalam pidato tersebut, Sukarno mengemukakan dasar-dasar negara Indonesia sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan.2)

Rumusan dasar negara tersebut tidak sepenuhnya sama dengan rumusan yang kita kenal sekarang. Setidaknya dari segi redaksi kata-kata dan susunannya. Hal mana dapat dimaklumi mengingat rumusan tersebut memang mengalami proses berulang kali.3) Tulisan ini tidak akan membahas kronologi perumusan sila-sila tersebut, melainkan hanya fokus menilik dan menelusuri akar-akar nilai kemanusiaan — sesuai tema tulisan ini — yang terkandung di dalam dasar negara Pancasila.

Cara yang paling sederhana untuk sampai kepada tema ini tentu saja dengan membaca langsung bagian yang secara eksplisit menyebutkan hal itu, yakni sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sungguhpun begitu akan ditelusuri pula nilai-nilai kemanusiaan dalam bangunan dasar negara Pancasila dari sudut pandang budaya Indonesia. Pancasila, bagaimanapun, adalah konsensus politik.4) Ia merupakan usaha para pendiri bangsa dalam mencari titik temu atau persamaan yang akan menyatukan bangsa yang berbeda-beda latar belakangnya ini. Sebagai konsensus politik, maka cukup proporsional kiranya jika kita awali pembahasan ini dari perspektif politik yang menjadi latar belakang lahirnya dasar negara tersebut.

Screenshot_2019-05-06-22-47-40(1)

Perspektif Politik

Nilai kemanusiaan dalam Pancasila dapat dilihat dari susunan sila-silanya sebagai satu kesatuan. Bahwa kemudian ada satu prinsip (sila kedua) yang secara khusus berbicara mengenai itu menunjukkan bahwa para pendiri bangsa melihat nilai kemanusiaan sebagai konsep yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari uraian-uraian yang disampaikan para pendiri bangsa dalam sidang BPUPKI. Sila “kemanusiaan” yang dalam susunan Pancasila sekarang secara lengkapnya  berbunyi  “Kemanusiaan yang adil dan beradab” ternyata selalu dicantumkan dalam usulan yang disampaikan oleh para anggota BPUPKI walaupun dengan istilah yang berbeda-beda seperti peri-kemanusiaan, rasa kemanusiaan, dan dasar kemanusiaan.5)

Dimulai sejak sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai rumusan dasar negara yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara di hadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.  Dalam presentasinya Yamin menegaskan bahwa Kedaulatan rakyat dan Indonesia Merdeka  adalah berdasar peri-kemanusiaan yang universeel berisi humanisme dan internasionalisme bagi segala bangsa. Dasar peri-kemanusiaan ialah dasar universalisme dalam hukum internasional dan peraturan kesusilaan segala bangsa dan negara merdeka.6)

Tampaklah bahwa Yamin melihat hubungan yang jelas antara peri-kemanusiaan dengan kedaulatan rakyat dan kemerdekaan bangsa. Pandangan ini memiliki landasan dalam falsafah humanisme yang tampaknya dianut oleh Yamin. Ia juga mengaitkan peri-kemanusiaan dengan hukum internasional yang bersifat universal dan aturan hidup berkeadaban yang dianut bangsa-bangsa merdeka. Tidak sulit bagi kita memahami jalan pikiran Yamin yang demikian sebab ia mengalami sendiri masa penjajahan, dan penjajahan itu tidak mengenal peri-kemanusiaan.7)

Rumusan Yamin mengenai peri-kemanusiaan sebagai calon dasar negara dalam pidato lisan tersebut diletakkan dalam urutan yang kedua dengan susunan sebagai berikut: 1. Peri Kebangsaan, 2. Peri Kemanusiaan, 3. Peri ke-Tuhanan, 4. Peri Kerakyatan, 5. Kesejahteraan Rakyat. Namun demikian, dalam usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI, Yamin membuat sedikit perbedaan dimana peri-kemanusiaan diletakkan pada urutan ketiga dengan redaksi “Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang kelak menjadi rumusan resmi dasar Negara Pancasila yang berlaku hingga sekarang dengan menghilangkan kata “Rasa”, dan diletakkan pada urutan kedua setelah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dr Soepomo yang berbicara pada tanggal 31 Mei 1945 menyampaikan pikiran-pikiran penting yang kelak menjadi bahan perdebatan mengenai bentuk negara. Ia sendiri penganut bentuk “Negara integralistik”, dan tampaknya ini yang memengaruhi pandangannya tentang manusia Indonesia. Bukannya ia tidak menganggap penting arti individu dalam kemanusiaan tetapi melihatnya dari sisi lain yang melampaui batas-batas personal dan golongan. Jika kita hendak mendirikan negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, tegas Soepomo, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (Staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam hal apapun.8)

BK

Sebelum berbicara mengenai dasar negara, Soepomo mengupas panjang lebar teori-teori negara yang dipelajarinya dari para pemikir dan filsuf seperti Thomas Hobbes, John Lock, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Karl Marx, Friedrich Engels, Vladimir Lenin, Baruch de Spinoza, Adam Muller, Friedrich Hegel, hingga Muhammad Abduh dan Ali Abdul Razik. Soepomo terang-terangan menolak pandangan negara individualistik yang dikembangkan oleh Hobbes, Locke, dll. Pandangan ini menekankan pentingnya menegakkan masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak antara individu dalam masyarakat atau yang dikenal dengan kontrak sosial. Soepomo juga menolak teori kelas dari Marx, Engels, dan Lenin, yang melihat negara sebagai alat dari suatu golongan untuk menindas golongan lain. Soepomo lebih cendeung pada teori integralistik dari Spinoza, Muller, Hegel, dll., yang mengajarkan bahwa negara tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan melainkan menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.

Berdasarkan pandangan tersebut, Soepomo melihat manusia Indonesia sebagai seseorang yang tidak terpisah dari seseorang lainnya, golongan-golongan manusia, malah segala golongan makhluk, sebab segala sesuatu bercampur-baur dan bersangkut paut, segala sesuatu saling memengaruhi. Inilah, menurut Soepomo, yang menjadi ide integralistik dari bangsa Indonesia, yang berwujud juga dalam susunan tata negara yang asli. Selain dipengaruhi oleh pemikiran para filsuf di atas, pandangan ini juga dipengaruhi oleh kekaguman Soepomo pada sistem persatuan Tennoo Haika Kekaisaran dengan Rakyat Jepang, kepemimpinan Fuhrer dan konsepsi Nasional-Sosialis dalam Nazi Jerman serta konsepsi manunggaling kawula gusti dalam budaya Jawa. Seluruh konsep tersebut ia leburkan menjadi satu kesatuan yang dikonstruksinya dalam  konsepsi mengenai ideal negara Indonesia.9)

Dalam pidato tanggal 31 Mei tersebut Soepomo belum menyebutkan istilah kemanusiaan. Namun dalam rapat perumusan kembali Pancasila hasil dari sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, Soepomo diminta oleh Hatta untuk menyampaikan uraian mengenai rancangan perubahan. Dalam penjelasan itu Soepomo merumuskan Pancasila dengan urutan: 1. Negara persatuan yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya, 2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, 3. Kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan, 4. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, dan 5. Kemanusiaan yang adil dan beradab.10)

Lain Yamin dan Soepomo, lain pula pandangan Sukarno. Ia menyampaikan usul dasar negara di sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Di tengah pidatonya yang panjang dan selalu mendapat tepuk tangan riuh dari para anggota sidang itu, sesungguhnya Sukarno tidak terlalu banyak mengeksplorasi ide-ide kemanusiaan secara verbalistik. Namun ia dikenal sebagai pengagum Mahatma Gandhi, tokoh kemanusiaan dari India, dan dalam pidato itu Sukarno mengutip Gandhi: ‘Saya seorang nasionalis, tetapi kebangsaan saya adalah perikemanusiaan.” Sukarno menandaskan bahwa yang ia maksud dengan kebangsaan di situ bukanlah semacam chauvinisme yang mengagungkan bangsa sendiri sebagaimana Jerman yang menganggap diri paling mulia sebagai bangsa Aria.

buku-pelajaran-pendidikan-moral-pancasila

Negara yang akan kita dirikan, kata Sukarno, akan menuju kepada kekeluargaan bangsa-bangsa, persatuan dunia, persaudaraan dunia. Di titik inilah Sukarno mengaitkan perikemanusiaan dengan internasionalisme, dengan catatan bahwa yang dikehendakinya bukan gagasan kosmopolitanisme yang menihilkan kebangsaan. Justru, menurut Sukarno, internasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme. Sampai di sini tampak bahwa gagasan Sukarno tentang perikemanusiaan harus dipahami dalam hubungannya dengan nasionalisme atau kebangsaan dan internasionalisme. Sususan dasar negara dari Sukarno adalah sebagai berikut: 1. Kebangsaan Indonesia – atau nasionalisme, 2. Internasionalisme – atau peri-kemanusiaan, 3. Mufakat – atau demokrasi, 4. Kesejahteraan sosial, 5. Ketuhanan.11)

Usulan-usulan dasar negara tidak berhenti sampai di situ. Usai sesi pertama sidang BPUPKI yang berakhir pada tanggal 1 Juni 1945, 9 orang anggota badan ini ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada tanggal 22 Juni panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan “Panitia Sembilan”) yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan negara dan agama. Panitia Sembilan menghasilkan sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para “Pendiri Bangsa”. Adapun rumusan dasar negara versi Piagam Jakarta adalah sebagai berikut: 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan yang saat ini kita kenal adalah rumusan yang ditetapkan berdasarkan Instruksi Presiden No. 12/1968 pada tanggal 13 April 1968. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir. Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa). Dalam rumusan terakhir ini sila Kemanusiaan yang adil dan beradab terdapat pada urutan kedua.

Perspektif Budaya

Tampaknya bukanlah suatu kebetulan bahwa ide kemanusiaan dalam Pancasila dirangkai dengan kata adil dan beradab. Adil ialah konsep politik, dan beradab adalah konsep budaya. Kemanusiaan yang diimajinasikan oleh para pendiri bangsa, sebagaimana paparan dalam sidang BPUPKI di atas, mula-mula adalah menjadi manusia merdeka yang bebas dari penjajahan, sebab penjajahan tidak mengenal peri-kemanusiaan. Setelah memperoleh kemerdekaannya maka barulah manusia memperoleh “kemanusiaan-”nya dan dapat membangun suatu tatanan hidup yang beradab yang berdiri di atas pilihan-pilihannya sendiri.

Sungguhpun begitu dapat dikatakan bahwa para pendiri bangsa memiliki aksen tertentu dalam mengusung ide kemanusiaan. Pada Sukarno ide kemanusiaan cenderung bernuansa politis dengan titik tumpu pada konsep kebangsaan; pada Yamin ide tersebut dibawa ke konsep hukum internasional yang bersifat universal dan aturan hidup berkeadaban yang dianut bangsa-bangsa merdeka; sedangkan pada Soepomo ide kemanusiaan mendapatkan pendasaran filsafat dan sekaligus budaya (dhi: Jawa, konsepsi manunggaling kawula gusti)

Adalah menarik bahwa ide kemanusiaan Pancasila senantiasa dilihat dalam hubungannya dengan ide-ide lainnya seperti ketuhanan, kebangsaan, keadilan, dan lain-lain. Karena itu statemen yang selalu kita dengar ialah bahwa sila-sila dalam Pancasila tidak dapat dilihat satu persatu melainkan dalam kaitannya dengan sila-sila yang lain. Sukarno sendiri menyatakan: “Pancasila adalah satu kesatuan, jangan dipisahkan satu sama lain, atau sekadar diambil daripada Pancasila itu, itu yang ditonjol-tonjolkan, tidak bisa. Kalau kita berkata, kita adalah Pancasila, pergunakan Pancasila itu benar-benar sebagai entity, sebagai satu kesatuan daripada kelima-lima unsur, kelima-lima sila dari Pancasila.”12)

large-pancasila

Jika sebagai bangunan dirinya (sila demi sila) Pancasila tidak dapat berdiri sendiri-sendiri, maka begitu juga pandangan kita terhadap Pancasila itu sendiri. Sungguhpun pada mulanya merupakan konsensus politik,13) Pancasila sebagai hasil akhir dari kesepakatan para pendiri bangsa tersebut merupakan pendirian dan pandangan hidup bangsa. Walaupun dalam forum seperti di sidang BPUPKI pidato-pidato tentang Pancasila tampak kental bernuansa politik, karena pidato memang sudah seharusnya demikian, akan tetapi Pancasila lebih dari sekadar konsepsi politik melainkan hasil perenungan jiwa yang dalam, hasil penyelidikan cipta yang seksama di atas pengalaman bangsa Indonesia.14) Pancasila adalah warisan dari jenius Nusantara.15)

Setiap bangsa memiliki latar belakangan sejarah dan peradabannya sendiri. Demikian pula bangsa Indonesia yang majemuk dan multikultur. Mereka dapat hidup berdampingan dengan damai dan harmoni walaupun berbeda-beda suku, bahasa, dan agama. Orientasi hidup masyarakat Indonesia sejak dulu ialah religiusitas, hal mana dibuktikan misalnya dengan banyaknya candi dan situs keagamaan peninggalan masa lalu. Maka sangat benar kalau para pendiri bangsa kita menetapkan sila Ketuhanan sebagai salah satu dasar terpenting dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Ketuhanan dalam Pancasila oleh Sukarno pernah disebut sebagai Ketuhanan yang berkebudayaan, yakni ketuhanan yang berbudi pekerti yang luhur, ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain.16) Dari sisi ini dapat dikatakan bahwa ketuhanan Pancasila lebih dari sekadar ketuhanan dalam arti teologis atau keagamaan, melainkan ketuhanan dalam arti budaya. Dimana penyembahan kepada Tuhan diletakkan sejajar dengan penghormatan kepada sesama manusia yang berbeda-beda. Maka dengan memandang Pancasila melalui perspektif budaya ini bangsa Indonesia tidak akan terpecah-belah, sebab mereka sedari awal menyadari akan realitas masyarakatnya yang heterogen. Klaim ketuhanan Pancasila yang menjadi monopoli salah satu golongan tidak terjadi karena setiap komunitas suku bangsa dan agama berhak atas nilai-nilai ketuhanan dalam Pancasila tersebut.

franki

Begitu pula konsep kemanusiaan dalam Pancasila, merupakan bentuk kesadaran bahwa bangsa Indonesia sejak dulu telah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai budaya bangsa yang beragam.17) Dalam iklim budaya yang bersifat heterogen, setiap manusia dipandang dan diperlakukan sesuai dengan kodratnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang dilahirkan sebagai orang bersuku A, B, C, dst., dengan budayanya sendiri-sendiri tanpa mengurangi hak dan kedudukannya sebagai warga negara Indonesia. Maka tepat sekali bahwa konsep kemanusiaan dalam Pancasila ialah “adil dan beradab”.

Pancasila lahir dari bangsa Indonesia sendiri. Dengan kata lain ia merupakan produk budaya yang telah meresap dan mengakar dalam jiwa dan raga masyarakat Indonesia sejak dulu. Sukarno sendiri mengatakan Pancasila sebagai local genius pemikiran khas Indonesia,18) yang berarti merupakan identitas budaya bangsa Indonesia. Kendati demikian yang hendak ditonjolkan bukanlah klaim orisinalitas atau keaslian sebab hal tersebut tidak ada manfaatnya. Penyebutan identitas budaya lebih menunjuk kepada nilai-nilai kebudayaan yang terus hidup dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia, alih-alih sebagai nilai-nilai warisan masa lalu yang sudah usang. Dengan demikian Pancasila bukan milik negara melainkan milik masyarakat demi keadaban kehidupan bangsa.19)

Nilai-nilai kemanusiaan Pancasila sebagai implementasi sila kedua djabarkan dalam Tap MPR Nomor II/MPR/1978 maupun Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan sedikit perubahan. Dalam TAP MPR No.II/MPR/1978 dijabarkan bahwa Kemanusiaan yang adil dan beradab ialah:

  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

Sementara itu dalam ketetapan MPR No. I/MPR/2003 dijabarkan sebagai berikut:

  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain

Kecuali 2 butir penambahan yaitu pada butir 1 dan butir 10 (yang sebenarnya butir 8 dalam TAP MPR ’78 yang dipecah menjadi dua) sebenarnya tidak ada suatu yang signifikan dalam perubahan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa secara esensial pengertian nilai kemanusiaan bagi sebagian besar kita sudah mapan, tidak bergeser walaupun zaman telah berubah, dan TAP MPR tahun 2003 tersebut dibuat di masa reformasi.

franky-sahilatua-001

Kesadaran umum bangsa Indonesia mengenai nilai kemanusiaan telah mengakar dalam pola pikir dan perilaku hidup mereka. Perumusannya dalam bentuk Pancasila hanyalah sebuah kristalisasi, sehingga berfungsi sebagai pengingat bahwa sebagai bangsa kita memiliki kebudayaan yang luhur, yang mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan; yang mengakui persamaan derajat dan hak tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit; yang mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dan sebagainya.

Nilai-nilai kemanusiaan memiliki akarnya yang jauh di dalam budaya masyarakat Indonesia, bahkan juga terefleksikan dalam kehidupan keagamaan mereka. Jika dalam sila pertama disebutkan Ketuhanan Yang Mahaesa, maka konsekuensinya bukan semata-mata urusan ritual dengan Sang Pencipta melainkan juga terkait dalam hubungan dengan sesama manusia.  Di dalam sila itu secara implisit terkandung nilai penghargaan terhadap agama dan kepercayaan masing-masing, kesediaan menghormati dan bekerja sama dengan pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup, saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, dan tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain. Itulah sebabnya, sebagaimana telah disinggung di atas, Sukarno menyebut Ketuhanan dalam Pancasila ialah ketuhanan yang berkebudayaan. Karena itu dalam ilmu antropologi, religi menjadi bagian dari unsur kebudayaan.

timthumb.php

Perhatikan pula sila ketiga, keempat, dan kelima dalam Pancasila yang di dalamnya mencakup nilai-nilai seperti:  Persatuan dan kesatuan, mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan, kerelaan berkorban untuk kepentingan orang lain, mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan, menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah, tidak memaksakan kehendak, mengembangkan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan, dan sejenisnya. Semua itu tidak lain adalah budaya masyarakat kita yang telah hidup dan berkembang ratusan bahkan ribuan tahun lamanya, yang kemudian dipadatkan dalam wujud Pancasila oleh para pendiri bangsa.

Sebagai penutup tulisan ini akan mengutip kata-kata budayawan Mochtar Lubis: “Nilai-nilai Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri…  digambarkan bahwa manusia-manusia Indonesia yang sudah menjadi manusia Pancasila akan menjadi motor pendorong yang teguh untuk melaksanakan pembangunan lahir dan batin bangsa Indonesia… Saya berdoa sekuat tenaga semoga kita akan berhasil membina manusia Pancasila menjelang tahun 2000. Jika ini tercapai maka Indonesia pasti akan menjadi sorga, dan kita semua akan hidup penuh nikmat dan bahagia…. Tetapi kita belum sampai ke sana, malah masih jauh sekali…”20)

Kesimpulan

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Walaupun pada mulanya ia adalah konsensus politik yang dibuat untuk mengatasi atau menjembatani berbagai perbedaan dan kepentingan di kalangan masyarakat, pada hasil akhirnya Pancasila menjadi pedoman dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini tidak lain karena Pancasila digali dari akar budaya bangsa Indonesia sendiri yang kental dengan nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai mana mewarnai seluruh sila di dalam Pancasila itu sendiri.[]

Catatan:

1. Soekarno, Lahirnya Pancasila (Jakarta: Departemen Penerangan RI, tanpa tahun)

2. Saafroedin Bahar (ed), Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 28 Mei 1945-22 Agustus 1945 (Jakarta: Sekretariat Negara RI, 1995), hal. 80

3. Selengkapnya lihat, Saafroedin Bahar (ed), Ibid.

4. Istilah Pancasila sebagai konsensus politik sudah umum dikatakan demikian, bahkan istilah ini juga digunakan oleh BP7 yang di masa Orde Baru merupakan lembaga yang paling berwenang menangani urusan pendidikan dan pembinaan Pancasila. Lihat, Oetojo Oesman dan Alfian, Pancasila sebagai ideologi dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Jakarta: BP7 Pusat, 1991), hal. 387

5. Tentu saja nilai kemanusiaan tidak hanya tercakup dalam sila kedua ini namun juga pada sila-sila yang lainnya karena antara satu sila dengan sila lainnya saling terkait. Namun demikian bagian ini hanya akan menyorot “asbabun nuzul” sila kedua dan dinamika pemaknaannya oleh para tokoh bangsa.

6. Dalam Saafroedin Bahar (ed.), ibid., hal. 15

7. Lihat, Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila: Pendekatan Melalui Sejarah dan Pelaksanaannya (Jakarta: Hanindita Graha Widya, 2001), hal. 26

8. Dalam Saafroedin Bahar (ed.), ibid., hal.36. Cetak miring dari buku aslinya.

9. Daniel Hutagalung, Menapaki Jejak-Jejak Pemikiran Soepomo Mengenai Negara Indonesia (Jakarta: Jurnal Hukum Jentera Vol. 3 [10], Oktober 2005), hal.1

10. Suwarno, P.J., S.H., Pancasila Budaya Bangsa Indonesia: Penelitian Pancasila dengan Pendekatan Historis, Filosofis, dan Sosio-Yuridis Kenegaraan (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1993), hal. 78

11. Mimbar BP7, Vol 15-30, Jakarta: Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, 1985, hal. 13

12. Budi Setiyono dan Bonnie Triana (eds.), Revolusi Belum Selesai: Kumpulan Pidato Presiden Soekarno 30 September 1965 – Pelengkap Nawaksara (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2014), hal. 467

13. Lihat catatan kaki nomor 4.

14. Demikian pandangan Prof. Mr. Notonagoro, dalam Ir. Soekarno, Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno (Yogyakarta: Media Pressindo, 2006), hal. 8

15. Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (Jakarta: Gramedia, 2011), hal. 2

16. Lihat, Panitia Kongres Pancasila IX, Pancasila Dasar Negara: Kursus Pancasila oleh Presiden Sukarno (Yogyakarya: Gadjah Mada University Press, 2017), hal. 24

17. Pusat Studi Pancasila/PSP UGM, Membangun Kedaulatan Bangsa Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila (Yogyakarta: PSP UGM, 2015), hal. 320

18. Syaiful Arif, Falsafah Kebudayaan Pancasila: Nilai dan Kontradiksi Sosialnya (Jakarta: Gramedia, 2016), hal. 23

19. Pembahasan menarik mengenai ini, lihat, As’ad Said Ali, Negara Pancasila: Jalan Kemaslahatan Bangsa (Jakarta: LP3ES, 2009).

20. Mochtar Lubis, Manusia Indonesia: Sebuah Pertanggungjawaban (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor, Cet.1., 2001), hal. 9-10

Tulisan ini juga telah dimuat dalam Jurnal Majelis yang diterbitkan oleh MPR-RI. Dapat dibaca selengkapnya di sini>

Click to access JM_Edisi_11_November_2018.pdf

indexPSindexYogya

Baca juga puisi saya tentang Pancasila di sini: Puitisasi Pancasila

Leave a Comment