Dari Toleransi Pasif Menuju Toleransi Aktif

Foto-foto kegiatan Seminar Moderasi Beragama, dilaksanakan di Hotel Grand Suka, Pekan Baru, 29 November 2021

Usai seminar Moderasi Beragama diminta mengisi diskusi lagi di markas HMI UIN Susqa, Pekan Baru, 29 November 2021 (sore hari)

Esok harinya sebelum kembali ke Jakarta sempat dipodcast di studio Monalisa. Perbincangan seputar puisi dan budaya pop di kalangan milenial. Pewawancaranya gadis melayu yang cantik, Novi Febrianti.

Ini adalah Ibu Lisa, pemilik studio Monalisa, yang terletak di lantai 2 Sea food DDH, di Jalan Juanda, Pekan Baru. Foto diambil usai wawancara.

Berikut adalah makalah saya dalam seminar Moderasi Beragama di atas:

Dari Toleransi Pasif Menuju Toleransi Aktif

Mengarusutamakan Moderasi di Kalangan Umat Beragama

Dalam beberapa tahun terakhir ini Kementerian Agama (Kemenag) RI sangat aktif mengarusutamakan moderasi beragama. Terus terang banyak orang (di luar sana) yang bersikap skeptis memandang hal tersebut, yang notebene merupakan sikap resmi pemerintah dalam memandang dan mengkonstuksi hubungan antaragama di tengah masyarakat. Alasannya, sudut pandang pemerintah dalam soal keagamaan biasanya konservatif. Apakah sikap pemerintah sekarang sudah berbeda, atau sama saja? Mari kita lihat.

Bercermin sejenak pada masa lalu barangkali diperlukan untuk melihat kesinambungan atau keterputusan kebijakan pemerintah terkait masalah ini. Kita tahu, dulu pemerintah Orde Baru juga mengembangkan kebijakan mengenai hubungan antar-agama. Waktu itu diberi nama Proyek Kerukunan Hidup Antarumat Beragama. Kemudian dikembangkan lagi menjadi “Trilogi Kerukunan”, yakni kerukunan antar-umat, kerukunan intra-umat, dan kerukunan antara umat beragama dan pemerintah. Dalam hal ini pemerintah melihat kerukunan merupakan faktor penting bagi terwujudnya stabilitas dalam menunjang pembangunan. Kerukunan nasional merupakan modal utama bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan da­lam rangka mencapai tujuan dan cita­-cita pembangunan.

Perhatikan kalimat dalam cetak miring (terwujudnya stabilitas dalam menunjang pembangunan). Karena tujuannya stabilitas, maka wacana tentang hubungan antaragama dan intraagama dikooptasi oleh negara, dan menjadi bagian integral dari politik pemerintah. Bukan hanya itu. Pendekatannya pun elitis, melibatkan hanya tokoh-tokoh agama. Nyaris tidak peduli dengan apa yang terjadi di bawah. Bahkan setiap kali muncul letupan seperti konflik agama atau kekerasan atas nama agama, langsung dibawa ke ranah keamanan karena dianggap subversif, mengganggu stabilitas nasional, dsb.

Apakah pemerintah (c.q. Kemenag) sekarang mengambil kebijakan yang berbeda? Apakah pemerintah sudah berubah? Moderasi beragama kini dilakukan dengan sudut pandang multidimensi, melibatkan pendekatan sosiologis, politis, dan sekaligus juga teologis. Sosiologis maksudnya melibatkan civil society. Politis maksudnya menjalankan amanat konstitusi. Dan yang menarik, juga melibatkan pendekatan teologis, misalnya semakin menganggap penting mendiseminasikan ajaran Islam rahmatan lil alamin.

Kemenag memahami moderasi beragama sebagai proses memahami sekaligus mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, agar terhindar dari perilaku ekstrem atau berlebih-lebihan saat mengimplementasikannya. Cara pandang dan sikap moderat dalam beragama dianggap penting bagi masyarakat plural dan multikultural seperti Indonesia, karena hanya dengan cara itulah keragaman dapat disikapi dengan bijak, serta toleransi dan keadilan dapat terwujud.

Dalam pandangan Kemenag, moderasi beragama bukan berarti memoderasi agama, karena agama dalam dirinya sudah mengandung prinsip moderasi, yaitu keadilan dan keseimbangan. Bukan agama jika ia mengajarkan perusakan di muka bumi, kezaliman, dan angkara murka. Agama tidak perlu dimoderasi lagi. Namun, cara seseorang beragama harus selalu didorong ke jalan tengah, harus senantiasa dimoderasi, karena ia bisa berubah menjadi ekstrem, tidak adil, bahkan berlebih-lebihan.

Tidak cukup sampai di situ, buku pedoman Moderasi Beragama yang dikeluarkan oleh Kemenag juga menyebutkan bahwa moderasi beragama tidak dapat dipisahkan dari terma toleransi. Moderasi beragama adalah proses, dan toleransi adalah hasil atau buah (outcome) jika moderasi diterapkan. Kata toleransi bisa diartikan kelapangan dada, dalam pengertian suka kepada siapa pun, membiarkan orang ber­pendapat atau berpendirian lain, tak mau mengganggu ke­bebasan berpikir dan berkeyakinan lain. Toleransi dalam konteks ini dapat dirumuskan sebagai satu sikap keterbu­kaan untuk mendengar pandangan yang berbeda, toleransi berfungsi secara dua arah yakni mengemukakan pandang­an dan menerima pandangan dalam batas­batas tertentu namun tidak merusak keyakinan agama masing-­masing.

Agak mengejutkan bahwa Kemenag menggunakan istilah “Toleransi Aktif” (Buku Pedoman Moderasi Beragama, hlm. 9). Di situ disebutkan bahwa kebinekaan hanya bisa bertahan lama manakala  kita dapat mengembangkan kultur toleransi yang sejati, bukan toleransi karena terpaksa atau toleransi yang dibungkus ke­pura­puraan. Toleransi sejati yang dimaksud di sini adalah toleransi yang tidak pasif dengan sekadar menghargai dan menghormati pemeluk keyakinan yang berbeda, namun juga aktif melakukan komunikasi, membangun kebersamaan dan kerjasama dalam kehidupan sosial budaya. Bangsa Indonesia harus mampu memelihara kebhinekaan melalui sikap toleransi aktif tersebut. Tanpanya, bangsa dengan ba­nyak ragam keyakinan dan ratusan jenis suku atau etnis ini dapat hancur karena pertikaian.

Ada satu lagi sikap pemerintah yang dapat dikategorikan sebagai “progresif” dalam mewacanakan moderasi dan toleransi agama. Progresif di sini maksudnya kebalikan dari konservatif, sebagaimana ditempuh oleh pemerintah di masa lalu. Dalam buku Moderasi Beragama disebuktan bahwa, dilema agama-­agama yang paling serius adalah tatkala berhubungan dengan kalangan di luar komunitasnya. Ham­pir semua agama memandang pihak lain lebih rendah, bah­kan cenderung mendiskreditkan ketika berbicara komuni­tas di luar dirinya. Hal ini tidak lepas dari keyakinan setiap pemeluk agama bahwa kebenaran atau keselamatan ha­nya ada pada agama yang dianutnya (truth claim). Padahal perbedaan paham keagamaan bahkan perbedaan agama,
merupakan bagian tidak terpisah dari realitas kehidupan. Perbedaan bisa menjadi potensi, namun bisa juga menjadi persoalan. Menjadi potensi jika dipahami secara baik dan dikelola secara konstruktif untuk semakin memperkaya makna hidup, dan menjadi persoalan jika disikapi secara eksklusif dan intoleran.

Sikap keberagamaan yang eksklusif yang hanya meng­akui kebenaran dan keselamatan secara sepihak, dapat menimbulkan gesekan antar kelompok agama. Konflik ke­agamaan yang banyak terjadi di Indonesia, umumnya dipicu adanya sikap keberagamaan yang eksklusif, serta adanya kontestasi antar kelompok agama dalam meraih dukungan umat yang tidak dilandasi sikap toleran. Wajah agama yang sejatinya damai, sejuk, dan oase harapan kebahagiaan men­jadi penuh perselisihan, permusuhan, bahkan pembantaian.

Secara pribadi saya terkejut membaca buku pedoman Moderasi Beragama yang diterbitkan oleh Kemenag tersebut yang merefleksikan pandangan-pandangan yang sangat maju dalam hubungan antar-agama. Ketika dikatakan bahwa kita dapat mengembangkan kultur toleransi yang sejati, bukan toleransi karena terpaksa atau toleransi yang dibungkus ke­pura­puraan, itu artinya kita sedang meniti jalan transformasi dari toleransi yang pasif menuju toleransi yang aktif. Persis di sinilah problem kita selama ini. Toleransi kita, salah satu contohnya, seringkali didasarkan pada penafsiran yang sempit atas sebuah ayat Quran yang berbunyi Lakum dinukum waliyadin, yang selalu diartikan, “bagimu agamamu, bagiku agamaku”. Terjemahan demikian mengerucut pada pemahaman bahwa setiap pemeluk agama adalah komunitas yang secara teologis memang sudah dipisahkan (oleh Tuhan). Tidak perlu berkolaborasi atau berinteraksi dalam soal-soal keagamaan. Tegasnya, kita hidup nafsi-nafsi saja alias masing-masing. Tidak perlu tahu urusan orang.

Menarik bahwa Kemenang hendak mendobrak pemahaman tersebut melalu wacana toleransi aktif. Bahwa melalui pemahaman teologi yang lebih inklusif, bahkan progresif, kita umat beragama dapat saling berinteraksi secara positif, saling bekerja sama, untuk saling menguatkan dan memberdayakan satu sama lain.

Sebagai konsekuensi dari gagasan toleransi aktif tersebut, maka tugas kita semua, termasuk dan terutama Kemenag, ialah meninjau ulang Terjemah al-Quran versi Kemenag yang terkait dengan ayat-ayat toleransi atau hubungan antar-agama. Saat ini kita semua membutuhkan tafsir Quran yang sesuai dengan kebutuhan kita dalam membangun kohesi sosial yang lebih solid dan otentik. Bagaimanapun, tafsir al-Quran akan menjadi rujukan dalam menumbuhkan pemahaman dan kesadaran baru.

Saat ini terdapat puluhan, kalau bukan ratusan, kitab tafsir yang beredar di tengah masyarakat Islam. Satu kitab tafsir dengan yang lainnya berbeda-beda.  Tpi untuk tujuan mengarusutamakan wacana moderasi beragama kita memerlukan tafsir yang progresif. Cendekiawan Muslim terkemuka, Nurcholish Madjid, sudah lama memperkenalkan penafsiran progresif atas ayat-ayat tertentu yang terkait dengan hubungan antaragama. Bahkan dari Nurcholish Madjid kita mengetahui bahwa kitab suci al-Quran sebenarnya mengandung banyak sekali ayat-ayat toleransi. Hanya saja selama ini ayat-ayat tersebut tidak dibaca, tidak diekspose, sehingga ia menjadi ajaran yang membisu. Oleh Nurcholish Madjid, ayat-ayat itu dibunyikan dengan keras sekali.

Dari sekian banyak kitab tafsir, dua di antaranya yang dapat dijadikan rujukan untuk membangun kesadaran moderasi dan toleransi agama ialah The Holy Quran yang disusun oleh Abdullah Yusuf Ali, dan The Message of the Quran karya Muhammad Asad. Dua kitab tafsir tersebut mengenalkan sudut pandang yang progresif atas ayat-ayat toleransi, dan keduanya telah diakui secara internasional.

Ibarat menanam pohon, menanam sikap moderat dan toleran yang sejati tidak bisa dicangkok, distek, atau ditempelkan begitu saja dalam kesadaran, melainkan harus ditanam bijinya. Sehingga ketika menjadi pohon dia akan tumbuh menjadi pohon yang kuat sekali karena akarnya menghunjam ke bumi. Bagaimana caranya menanam biji tersebut? Tidak lain dan tidak bukan ialah dengan cara kembali kepada al-Quran dengan penafsiran yang sejalan dengan spirit al-Quran sendiri, yakni humanisasi dan emanspasi.

Saya akhiri makalah ini dengan mengutip kata-kata yang sering diucapkan oleh Nurcholish Madjid: “Semakin dekat pada Quran maka orang akan semakin toleran, semakin jauh dari Quran, semakin tidak toleran.”

Ahmad Gaus AF

Humanisme Pancasila

Quote

Nilai-nilai kemanusiaan di dalam Pancasila dapat ditelusuri dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang politik dan sudut pandang budaya. Sudut pandang politik terkait dengan nilai-nilai kemanusiaan universal yang merdeka dari penjajahan karena penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan. Sudut pandang budaya terkait dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang berabad-abad lamanya di dalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai kemanusiaan terefleksikan dalam semua sila di dalam Pancasila. Dasar Negara tersebut sangat ideal bagi bangsa majemuk seperti Indonesia. Namun Pancasila belum secara optimal terimplementasikan di dalam kenyataan hidup berbangsa dan bernegara.

Tulisan berikut ini menilik dan menelusuri akar-akar nilai kemanusiaan yang terkandung di dalam dasar negara Pancasila. Tulisan diambil dari makalah saya yang disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan di Pusat Pengkajian Pancasila MPR RI, Jakarta,  8 Nopember 2018. Selamat membaca.[]

======================

Menelusuri Akar-akar Nilai Kemanusiaan Pancasila dalam Budaya Indonesia

Pendahuluan

Perumusan Pancasila dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia menjadi suatu momen penting karena merekam pikiran-pikiran terbaik dari kalangan terpelajar generasi pertama Indonesia. Perumusan itu berlangsung dalam suatu forum yang bernama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang didirikan pada tanggal 1 Maret 1945 dan diketuai oleh dr. KRT Radjman Wedyodiningrat dan wakilnya R.P. Suroso. Momen ini juga merefleksikan bagaimana karakter dasar pandangan mereka yang kemudian disebut sebagai para pendiri bangsa (founding fathers) itu dalam memancangkan visi bangsa yang bahkan belum resmi berdiri. Dari sinilah eksplorasi kekayaan pandangan mereka terlihat.

SJWD7KR1X-600w

Puncaknya ialah pidato Ir. Sukarno di sidang BPUPKI tersebut: …. namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. Demikian ucapan Sukarno dalam pidato spontan tanggal 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila”.1) Dalam pidato tersebut, Sukarno mengemukakan dasar-dasar negara Indonesia sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan.2)

Rumusan dasar negara tersebut tidak sepenuhnya sama dengan rumusan yang kita kenal sekarang. Setidaknya dari segi redaksi kata-kata dan susunannya. Hal mana dapat dimaklumi mengingat rumusan tersebut memang mengalami proses berulang kali.3) Tulisan ini tidak akan membahas kronologi perumusan sila-sila tersebut, melainkan hanya fokus menilik dan menelusuri akar-akar nilai kemanusiaan — sesuai tema tulisan ini — yang terkandung di dalam dasar negara Pancasila.

Cara yang paling sederhana untuk sampai kepada tema ini tentu saja dengan membaca langsung bagian yang secara eksplisit menyebutkan hal itu, yakni sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sungguhpun begitu akan ditelusuri pula nilai-nilai kemanusiaan dalam bangunan dasar negara Pancasila dari sudut pandang budaya Indonesia. Pancasila, bagaimanapun, adalah konsensus politik.4) Ia merupakan usaha para pendiri bangsa dalam mencari titik temu atau persamaan yang akan menyatukan bangsa yang berbeda-beda latar belakangnya ini. Sebagai konsensus politik, maka cukup proporsional kiranya jika kita awali pembahasan ini dari perspektif politik yang menjadi latar belakang lahirnya dasar negara tersebut.

Screenshot_2019-05-06-22-47-40(1)

Perspektif Politik

Nilai kemanusiaan dalam Pancasila dapat dilihat dari susunan sila-silanya sebagai satu kesatuan. Bahwa kemudian ada satu prinsip (sila kedua) yang secara khusus berbicara mengenai itu menunjukkan bahwa para pendiri bangsa melihat nilai kemanusiaan sebagai konsep yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari uraian-uraian yang disampaikan para pendiri bangsa dalam sidang BPUPKI. Sila “kemanusiaan” yang dalam susunan Pancasila sekarang secara lengkapnya  berbunyi  “Kemanusiaan yang adil dan beradab” ternyata selalu dicantumkan dalam usulan yang disampaikan oleh para anggota BPUPKI walaupun dengan istilah yang berbeda-beda seperti peri-kemanusiaan, rasa kemanusiaan, dan dasar kemanusiaan.5)

Dimulai sejak sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai rumusan dasar negara yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara di hadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.  Dalam presentasinya Yamin menegaskan bahwa Kedaulatan rakyat dan Indonesia Merdeka  adalah berdasar peri-kemanusiaan yang universeel berisi humanisme dan internasionalisme bagi segala bangsa. Dasar peri-kemanusiaan ialah dasar universalisme dalam hukum internasional dan peraturan kesusilaan segala bangsa dan negara merdeka.6)

Tampaklah bahwa Yamin melihat hubungan yang jelas antara peri-kemanusiaan dengan kedaulatan rakyat dan kemerdekaan bangsa. Pandangan ini memiliki landasan dalam falsafah humanisme yang tampaknya dianut oleh Yamin. Ia juga mengaitkan peri-kemanusiaan dengan hukum internasional yang bersifat universal dan aturan hidup berkeadaban yang dianut bangsa-bangsa merdeka. Tidak sulit bagi kita memahami jalan pikiran Yamin yang demikian sebab ia mengalami sendiri masa penjajahan, dan penjajahan itu tidak mengenal peri-kemanusiaan.7)

Rumusan Yamin mengenai peri-kemanusiaan sebagai calon dasar negara dalam pidato lisan tersebut diletakkan dalam urutan yang kedua dengan susunan sebagai berikut: 1. Peri Kebangsaan, 2. Peri Kemanusiaan, 3. Peri ke-Tuhanan, 4. Peri Kerakyatan, 5. Kesejahteraan Rakyat. Namun demikian, dalam usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI, Yamin membuat sedikit perbedaan dimana peri-kemanusiaan diletakkan pada urutan ketiga dengan redaksi “Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang kelak menjadi rumusan resmi dasar Negara Pancasila yang berlaku hingga sekarang dengan menghilangkan kata “Rasa”, dan diletakkan pada urutan kedua setelah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dr Soepomo yang berbicara pada tanggal 31 Mei 1945 menyampaikan pikiran-pikiran penting yang kelak menjadi bahan perdebatan mengenai bentuk negara. Ia sendiri penganut bentuk “Negara integralistik”, dan tampaknya ini yang memengaruhi pandangannya tentang manusia Indonesia. Bukannya ia tidak menganggap penting arti individu dalam kemanusiaan tetapi melihatnya dari sisi lain yang melampaui batas-batas personal dan golongan. Jika kita hendak mendirikan negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, tegas Soepomo, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (Staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam hal apapun.8)

BK

Sebelum berbicara mengenai dasar negara, Soepomo mengupas panjang lebar teori-teori negara yang dipelajarinya dari para pemikir dan filsuf seperti Thomas Hobbes, John Lock, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Karl Marx, Friedrich Engels, Vladimir Lenin, Baruch de Spinoza, Adam Muller, Friedrich Hegel, hingga Muhammad Abduh dan Ali Abdul Razik. Soepomo terang-terangan menolak pandangan negara individualistik yang dikembangkan oleh Hobbes, Locke, dll. Pandangan ini menekankan pentingnya menegakkan masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak antara individu dalam masyarakat atau yang dikenal dengan kontrak sosial. Soepomo juga menolak teori kelas dari Marx, Engels, dan Lenin, yang melihat negara sebagai alat dari suatu golongan untuk menindas golongan lain. Soepomo lebih cendeung pada teori integralistik dari Spinoza, Muller, Hegel, dll., yang mengajarkan bahwa negara tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan melainkan menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.

Berdasarkan pandangan tersebut, Soepomo melihat manusia Indonesia sebagai seseorang yang tidak terpisah dari seseorang lainnya, golongan-golongan manusia, malah segala golongan makhluk, sebab segala sesuatu bercampur-baur dan bersangkut paut, segala sesuatu saling memengaruhi. Inilah, menurut Soepomo, yang menjadi ide integralistik dari bangsa Indonesia, yang berwujud juga dalam susunan tata negara yang asli. Selain dipengaruhi oleh pemikiran para filsuf di atas, pandangan ini juga dipengaruhi oleh kekaguman Soepomo pada sistem persatuan Tennoo Haika Kekaisaran dengan Rakyat Jepang, kepemimpinan Fuhrer dan konsepsi Nasional-Sosialis dalam Nazi Jerman serta konsepsi manunggaling kawula gusti dalam budaya Jawa. Seluruh konsep tersebut ia leburkan menjadi satu kesatuan yang dikonstruksinya dalam  konsepsi mengenai ideal negara Indonesia.9)

Dalam pidato tanggal 31 Mei tersebut Soepomo belum menyebutkan istilah kemanusiaan. Namun dalam rapat perumusan kembali Pancasila hasil dari sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, Soepomo diminta oleh Hatta untuk menyampaikan uraian mengenai rancangan perubahan. Dalam penjelasan itu Soepomo merumuskan Pancasila dengan urutan: 1. Negara persatuan yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya, 2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, 3. Kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan, 4. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, dan 5. Kemanusiaan yang adil dan beradab.10)

Lain Yamin dan Soepomo, lain pula pandangan Sukarno. Ia menyampaikan usul dasar negara di sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Di tengah pidatonya yang panjang dan selalu mendapat tepuk tangan riuh dari para anggota sidang itu, sesungguhnya Sukarno tidak terlalu banyak mengeksplorasi ide-ide kemanusiaan secara verbalistik. Namun ia dikenal sebagai pengagum Mahatma Gandhi, tokoh kemanusiaan dari India, dan dalam pidato itu Sukarno mengutip Gandhi: ‘Saya seorang nasionalis, tetapi kebangsaan saya adalah perikemanusiaan.” Sukarno menandaskan bahwa yang ia maksud dengan kebangsaan di situ bukanlah semacam chauvinisme yang mengagungkan bangsa sendiri sebagaimana Jerman yang menganggap diri paling mulia sebagai bangsa Aria.

buku-pelajaran-pendidikan-moral-pancasila

Negara yang akan kita dirikan, kata Sukarno, akan menuju kepada kekeluargaan bangsa-bangsa, persatuan dunia, persaudaraan dunia. Di titik inilah Sukarno mengaitkan perikemanusiaan dengan internasionalisme, dengan catatan bahwa yang dikehendakinya bukan gagasan kosmopolitanisme yang menihilkan kebangsaan. Justru, menurut Sukarno, internasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme. Sampai di sini tampak bahwa gagasan Sukarno tentang perikemanusiaan harus dipahami dalam hubungannya dengan nasionalisme atau kebangsaan dan internasionalisme. Sususan dasar negara dari Sukarno adalah sebagai berikut: 1. Kebangsaan Indonesia – atau nasionalisme, 2. Internasionalisme – atau peri-kemanusiaan, 3. Mufakat – atau demokrasi, 4. Kesejahteraan sosial, 5. Ketuhanan.11)

Usulan-usulan dasar negara tidak berhenti sampai di situ. Usai sesi pertama sidang BPUPKI yang berakhir pada tanggal 1 Juni 1945, 9 orang anggota badan ini ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada tanggal 22 Juni panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan “Panitia Sembilan”) yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan negara dan agama. Panitia Sembilan menghasilkan sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para “Pendiri Bangsa”. Adapun rumusan dasar negara versi Piagam Jakarta adalah sebagai berikut: 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan yang saat ini kita kenal adalah rumusan yang ditetapkan berdasarkan Instruksi Presiden No. 12/1968 pada tanggal 13 April 1968. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir. Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa). Dalam rumusan terakhir ini sila Kemanusiaan yang adil dan beradab terdapat pada urutan kedua.

Perspektif Budaya

Tampaknya bukanlah suatu kebetulan bahwa ide kemanusiaan dalam Pancasila dirangkai dengan kata adil dan beradab. Adil ialah konsep politik, dan beradab adalah konsep budaya. Kemanusiaan yang diimajinasikan oleh para pendiri bangsa, sebagaimana paparan dalam sidang BPUPKI di atas, mula-mula adalah menjadi manusia merdeka yang bebas dari penjajahan, sebab penjajahan tidak mengenal peri-kemanusiaan. Setelah memperoleh kemerdekaannya maka barulah manusia memperoleh “kemanusiaan-”nya dan dapat membangun suatu tatanan hidup yang beradab yang berdiri di atas pilihan-pilihannya sendiri.

Sungguhpun begitu dapat dikatakan bahwa para pendiri bangsa memiliki aksen tertentu dalam mengusung ide kemanusiaan. Pada Sukarno ide kemanusiaan cenderung bernuansa politis dengan titik tumpu pada konsep kebangsaan; pada Yamin ide tersebut dibawa ke konsep hukum internasional yang bersifat universal dan aturan hidup berkeadaban yang dianut bangsa-bangsa merdeka; sedangkan pada Soepomo ide kemanusiaan mendapatkan pendasaran filsafat dan sekaligus budaya (dhi: Jawa, konsepsi manunggaling kawula gusti)

Adalah menarik bahwa ide kemanusiaan Pancasila senantiasa dilihat dalam hubungannya dengan ide-ide lainnya seperti ketuhanan, kebangsaan, keadilan, dan lain-lain. Karena itu statemen yang selalu kita dengar ialah bahwa sila-sila dalam Pancasila tidak dapat dilihat satu persatu melainkan dalam kaitannya dengan sila-sila yang lain. Sukarno sendiri menyatakan: “Pancasila adalah satu kesatuan, jangan dipisahkan satu sama lain, atau sekadar diambil daripada Pancasila itu, itu yang ditonjol-tonjolkan, tidak bisa. Kalau kita berkata, kita adalah Pancasila, pergunakan Pancasila itu benar-benar sebagai entity, sebagai satu kesatuan daripada kelima-lima unsur, kelima-lima sila dari Pancasila.”12)

large-pancasila

Jika sebagai bangunan dirinya (sila demi sila) Pancasila tidak dapat berdiri sendiri-sendiri, maka begitu juga pandangan kita terhadap Pancasila itu sendiri. Sungguhpun pada mulanya merupakan konsensus politik,13) Pancasila sebagai hasil akhir dari kesepakatan para pendiri bangsa tersebut merupakan pendirian dan pandangan hidup bangsa. Walaupun dalam forum seperti di sidang BPUPKI pidato-pidato tentang Pancasila tampak kental bernuansa politik, karena pidato memang sudah seharusnya demikian, akan tetapi Pancasila lebih dari sekadar konsepsi politik melainkan hasil perenungan jiwa yang dalam, hasil penyelidikan cipta yang seksama di atas pengalaman bangsa Indonesia.14) Pancasila adalah warisan dari jenius Nusantara.15)

Setiap bangsa memiliki latar belakangan sejarah dan peradabannya sendiri. Demikian pula bangsa Indonesia yang majemuk dan multikultur. Mereka dapat hidup berdampingan dengan damai dan harmoni walaupun berbeda-beda suku, bahasa, dan agama. Orientasi hidup masyarakat Indonesia sejak dulu ialah religiusitas, hal mana dibuktikan misalnya dengan banyaknya candi dan situs keagamaan peninggalan masa lalu. Maka sangat benar kalau para pendiri bangsa kita menetapkan sila Ketuhanan sebagai salah satu dasar terpenting dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Ketuhanan dalam Pancasila oleh Sukarno pernah disebut sebagai Ketuhanan yang berkebudayaan, yakni ketuhanan yang berbudi pekerti yang luhur, ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain.16) Dari sisi ini dapat dikatakan bahwa ketuhanan Pancasila lebih dari sekadar ketuhanan dalam arti teologis atau keagamaan, melainkan ketuhanan dalam arti budaya. Dimana penyembahan kepada Tuhan diletakkan sejajar dengan penghormatan kepada sesama manusia yang berbeda-beda. Maka dengan memandang Pancasila melalui perspektif budaya ini bangsa Indonesia tidak akan terpecah-belah, sebab mereka sedari awal menyadari akan realitas masyarakatnya yang heterogen. Klaim ketuhanan Pancasila yang menjadi monopoli salah satu golongan tidak terjadi karena setiap komunitas suku bangsa dan agama berhak atas nilai-nilai ketuhanan dalam Pancasila tersebut.

franki

Begitu pula konsep kemanusiaan dalam Pancasila, merupakan bentuk kesadaran bahwa bangsa Indonesia sejak dulu telah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai budaya bangsa yang beragam.17) Dalam iklim budaya yang bersifat heterogen, setiap manusia dipandang dan diperlakukan sesuai dengan kodratnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang dilahirkan sebagai orang bersuku A, B, C, dst., dengan budayanya sendiri-sendiri tanpa mengurangi hak dan kedudukannya sebagai warga negara Indonesia. Maka tepat sekali bahwa konsep kemanusiaan dalam Pancasila ialah “adil dan beradab”.

Pancasila lahir dari bangsa Indonesia sendiri. Dengan kata lain ia merupakan produk budaya yang telah meresap dan mengakar dalam jiwa dan raga masyarakat Indonesia sejak dulu. Sukarno sendiri mengatakan Pancasila sebagai local genius pemikiran khas Indonesia,18) yang berarti merupakan identitas budaya bangsa Indonesia. Kendati demikian yang hendak ditonjolkan bukanlah klaim orisinalitas atau keaslian sebab hal tersebut tidak ada manfaatnya. Penyebutan identitas budaya lebih menunjuk kepada nilai-nilai kebudayaan yang terus hidup dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia, alih-alih sebagai nilai-nilai warisan masa lalu yang sudah usang. Dengan demikian Pancasila bukan milik negara melainkan milik masyarakat demi keadaban kehidupan bangsa.19)

Nilai-nilai kemanusiaan Pancasila sebagai implementasi sila kedua djabarkan dalam Tap MPR Nomor II/MPR/1978 maupun Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan sedikit perubahan. Dalam TAP MPR No.II/MPR/1978 dijabarkan bahwa Kemanusiaan yang adil dan beradab ialah:

  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

Sementara itu dalam ketetapan MPR No. I/MPR/2003 dijabarkan sebagai berikut:

  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain

Kecuali 2 butir penambahan yaitu pada butir 1 dan butir 10 (yang sebenarnya butir 8 dalam TAP MPR ’78 yang dipecah menjadi dua) sebenarnya tidak ada suatu yang signifikan dalam perubahan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa secara esensial pengertian nilai kemanusiaan bagi sebagian besar kita sudah mapan, tidak bergeser walaupun zaman telah berubah, dan TAP MPR tahun 2003 tersebut dibuat di masa reformasi.

franky-sahilatua-001

Kesadaran umum bangsa Indonesia mengenai nilai kemanusiaan telah mengakar dalam pola pikir dan perilaku hidup mereka. Perumusannya dalam bentuk Pancasila hanyalah sebuah kristalisasi, sehingga berfungsi sebagai pengingat bahwa sebagai bangsa kita memiliki kebudayaan yang luhur, yang mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan; yang mengakui persamaan derajat dan hak tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit; yang mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dan sebagainya.

Nilai-nilai kemanusiaan memiliki akarnya yang jauh di dalam budaya masyarakat Indonesia, bahkan juga terefleksikan dalam kehidupan keagamaan mereka. Jika dalam sila pertama disebutkan Ketuhanan Yang Mahaesa, maka konsekuensinya bukan semata-mata urusan ritual dengan Sang Pencipta melainkan juga terkait dalam hubungan dengan sesama manusia.  Di dalam sila itu secara implisit terkandung nilai penghargaan terhadap agama dan kepercayaan masing-masing, kesediaan menghormati dan bekerja sama dengan pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup, saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, dan tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain. Itulah sebabnya, sebagaimana telah disinggung di atas, Sukarno menyebut Ketuhanan dalam Pancasila ialah ketuhanan yang berkebudayaan. Karena itu dalam ilmu antropologi, religi menjadi bagian dari unsur kebudayaan.

timthumb.php

Perhatikan pula sila ketiga, keempat, dan kelima dalam Pancasila yang di dalamnya mencakup nilai-nilai seperti:  Persatuan dan kesatuan, mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan, kerelaan berkorban untuk kepentingan orang lain, mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan, menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah, tidak memaksakan kehendak, mengembangkan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan, dan sejenisnya. Semua itu tidak lain adalah budaya masyarakat kita yang telah hidup dan berkembang ratusan bahkan ribuan tahun lamanya, yang kemudian dipadatkan dalam wujud Pancasila oleh para pendiri bangsa.

Sebagai penutup tulisan ini akan mengutip kata-kata budayawan Mochtar Lubis: “Nilai-nilai Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri…  digambarkan bahwa manusia-manusia Indonesia yang sudah menjadi manusia Pancasila akan menjadi motor pendorong yang teguh untuk melaksanakan pembangunan lahir dan batin bangsa Indonesia… Saya berdoa sekuat tenaga semoga kita akan berhasil membina manusia Pancasila menjelang tahun 2000. Jika ini tercapai maka Indonesia pasti akan menjadi sorga, dan kita semua akan hidup penuh nikmat dan bahagia…. Tetapi kita belum sampai ke sana, malah masih jauh sekali…”20)

Kesimpulan

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Walaupun pada mulanya ia adalah konsensus politik yang dibuat untuk mengatasi atau menjembatani berbagai perbedaan dan kepentingan di kalangan masyarakat, pada hasil akhirnya Pancasila menjadi pedoman dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini tidak lain karena Pancasila digali dari akar budaya bangsa Indonesia sendiri yang kental dengan nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai mana mewarnai seluruh sila di dalam Pancasila itu sendiri.[]

Catatan:

1. Soekarno, Lahirnya Pancasila (Jakarta: Departemen Penerangan RI, tanpa tahun)

2. Saafroedin Bahar (ed), Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 28 Mei 1945-22 Agustus 1945 (Jakarta: Sekretariat Negara RI, 1995), hal. 80

3. Selengkapnya lihat, Saafroedin Bahar (ed), Ibid.

4. Istilah Pancasila sebagai konsensus politik sudah umum dikatakan demikian, bahkan istilah ini juga digunakan oleh BP7 yang di masa Orde Baru merupakan lembaga yang paling berwenang menangani urusan pendidikan dan pembinaan Pancasila. Lihat, Oetojo Oesman dan Alfian, Pancasila sebagai ideologi dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Jakarta: BP7 Pusat, 1991), hal. 387

5. Tentu saja nilai kemanusiaan tidak hanya tercakup dalam sila kedua ini namun juga pada sila-sila yang lainnya karena antara satu sila dengan sila lainnya saling terkait. Namun demikian bagian ini hanya akan menyorot “asbabun nuzul” sila kedua dan dinamika pemaknaannya oleh para tokoh bangsa.

6. Dalam Saafroedin Bahar (ed.), ibid., hal. 15

7. Lihat, Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila: Pendekatan Melalui Sejarah dan Pelaksanaannya (Jakarta: Hanindita Graha Widya, 2001), hal. 26

8. Dalam Saafroedin Bahar (ed.), ibid., hal.36. Cetak miring dari buku aslinya.

9. Daniel Hutagalung, Menapaki Jejak-Jejak Pemikiran Soepomo Mengenai Negara Indonesia (Jakarta: Jurnal Hukum Jentera Vol. 3 [10], Oktober 2005), hal.1

10. Suwarno, P.J., S.H., Pancasila Budaya Bangsa Indonesia: Penelitian Pancasila dengan Pendekatan Historis, Filosofis, dan Sosio-Yuridis Kenegaraan (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1993), hal. 78

11. Mimbar BP7, Vol 15-30, Jakarta: Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, 1985, hal. 13

12. Budi Setiyono dan Bonnie Triana (eds.), Revolusi Belum Selesai: Kumpulan Pidato Presiden Soekarno 30 September 1965 – Pelengkap Nawaksara (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2014), hal. 467

13. Lihat catatan kaki nomor 4.

14. Demikian pandangan Prof. Mr. Notonagoro, dalam Ir. Soekarno, Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno (Yogyakarta: Media Pressindo, 2006), hal. 8

15. Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (Jakarta: Gramedia, 2011), hal. 2

16. Lihat, Panitia Kongres Pancasila IX, Pancasila Dasar Negara: Kursus Pancasila oleh Presiden Sukarno (Yogyakarya: Gadjah Mada University Press, 2017), hal. 24

17. Pusat Studi Pancasila/PSP UGM, Membangun Kedaulatan Bangsa Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila (Yogyakarta: PSP UGM, 2015), hal. 320

18. Syaiful Arif, Falsafah Kebudayaan Pancasila: Nilai dan Kontradiksi Sosialnya (Jakarta: Gramedia, 2016), hal. 23

19. Pembahasan menarik mengenai ini, lihat, As’ad Said Ali, Negara Pancasila: Jalan Kemaslahatan Bangsa (Jakarta: LP3ES, 2009).

20. Mochtar Lubis, Manusia Indonesia: Sebuah Pertanggungjawaban (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor, Cet.1., 2001), hal. 9-10

Tulisan ini juga telah dimuat dalam Jurnal Majelis yang diterbitkan oleh MPR-RI. Dapat dibaca selengkapnya di sini>

Click to access JM_Edisi_11_November_2018.pdf

indexPSindexYogya

Baca juga puisi saya tentang Pancasila di sini: Puitisasi Pancasila

Masa Depan Bahasa dan Sastra Indonesia

Quote

“… selama ini ada kesenjangan antara bahasa baku dengan bahasa gaul. Pendulumnya bergerak terlalu ekstrem dari kiri ke kanan atau sebaliknya. Harusnya kita punya bahasa “menengah” yang berfungsi sebagai bahasa pergaulan yang tidak terlalu kaku namun juga sekaligus memiliki karakter bahasa budaya tinggi.”

Ahmad Gaus yang bertindak sebagai pembicara utama berpendapat bahwa tidak ada perkembangan yang berarti dalam bahasa Indonesia sejak ia dibakukan, dipolakan dalam rumus bahasa yang baik dan benar. Yang terasa, ujarnya, justru kekakuan dalam berbahasa. Bahasa Indonesia menjadi bahasa yang sangat formal yang hanya cocok digunakan di forum-forum resmi. Di luar itu, seperti dalam pergaulan, bahasa yang baik dan benar itu tidak bisa digunakan, “Lucu sekali kalau kita bercakap-cakap dengan teman menggunakan bahasa baku,” tandasnya.

Dijelaskan bahwa selama ini ada kesenjangan antara bahasa baku dengan bahasa gaul. Pendulumnya bergerak terlalu ekstrem dari kiri ke kanan atau sebaliknya. Harusnya kita punya bahasa “menengah” yang berfungsi sebagai bahasa pergaulan yang tidak terlalu kaku namun juga sekaligus memiliki karakter bahasa budaya tinggi.

Ia mencontohkan bahasa dalam film-film Indonesia yang tidak maksimal mengeksplorasi kekayaan estetik bahasa Indonesia. Akibatnya film-film kita gagal menyajikan sentuhan seni yang paripurna, sebab kita hanya disuguhi cerita. Berbeda dengan film-film produksi luar yang mampu mengintegrasikan kecanggihan cerita, sinematografi, dan sekaligus keindahan bahasa. “Kalau film hanya mampu menampilkan bahasa yang sama dengan bahasa sehari-hari, lalu di mana unsur seninya. Bahasa film harusnya setingkat atau beberapa tingkat lebih tinggi dari bahasa sehari-hari. Sebab salah satu fungsi film ialah mengedukasi, termasuk di dalamnya mengedukasi masyarakat agar memiliki selera bahasa yang berkelas.”

Tersingkirnya estetika dari bahasa Indonesia, menurut Gaus, disebabkan karena bahasa sudah dipisahkan dari sastra. Sehingga seperti jasad tanpa ruh, raga tanpa jiwa. Pendidikan sastra hanya menjadi bagian kecil dalam mata pelajaran bahasa. Ada komunitas sastrawan di satu pihak yang menjadi penguasa jagad sastra, di pihak lain ada masyarakat yang tidak mengenal sastra. Keduanya dipisahkan oleh tembok tinggi. Padahal di masa lalu masyarakat adalah pencipta karya sastra itu sendiri seperti yang terlihat dalam budaya berpantun. Saat ini pantun sudah hilang dari tradisi berbahasa, padahal anak-anak yang diajari pantun sejak dini akan tumbuh menjadi penutur bahasa yang baik. 

Akibat lebih jauh dari terpisahnya bahasa dan sastra ialah, bahasa kita menjadi sangat kaku dan kering. Belum lagi orientasi politik bahasa yang cenderung pada birokrasi dan peraturan. “Masak cuma mau memasukkan 3 perubahan sepele saja harus mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengubah EYD menjadi EBI. Ini menunjukkan rezim bahasa tidak mengerti persoalan dan minim wawasan,” tandas Gaus. Walhasil sejauh ini, bahasa Indonesia hanya dapat menjadi alat komunikasi dan tidak bisa menjadi ekspresi kebudayaan. Maka yang harus kita lakukan ialah memutus keterasingan masyarakat terhadap sastra. Bahasa butuh ruang untuk berkembang, dan salah satu medianya adalah karya sastra…”

Selengkapnya baca di sini: https://www.csrc.jalalon.com/news/diskusi-umum-masa-depan-bahasa-dan-sastra-indonesia-2

[Memoar] Api Yang Membakar Jiwa

Puslitbang

API YANG MEMBAKAR JIWA

Pagi sampai siang ini (11/12/2018) berlangsung diskusi buku “Djohan Effendi, Sang Pelintas Batas” oleh Puslitbang Kemenag RI. Djohan Effendi pernah menjadi Kepala Litbang Depag, kemudian menjadi Menteri Sekretaris Negara di masa Presiden Abdurrahman Wahid. Tapi orang lebih mengenal Djohan sebagai intelektual dan aktivis gerakan Islam. Saya diundang ke acara ini sebagai penulis biografi Djohan Effendi, dan Dr. Neng Dara Affiah, M.Hum hadir sebagai pembahas.

Dua tema kunci dalam pemikiran Djohan Effendi adalah pluralisme dan kebebasan beragama. Itu juga yang menjadi titik temu dari para tokoh pergerakan pada masa itu dgn nama-nama yang menonjol spt Cak Nur, Gus Dur, Dawam, Wahib, dll. Walaupun begitu masing-masing tokoh punya ciri tersendiri dalam membawa pemikiran mereka ke publik.

Berbeda dengan rekan-rekannya spt Cak Nur dan Gus Dur yang cenderung menggebu-gebu, Djohan cenderung pendiam dan mengambil tempat di belakang layar: merajut solidaritas antar-kelompok dan menggerakkan aksi. Berbeda dengan mereka yang lazim berbicara mengenai hal-hal besar semisal peradaban, umat, bahkan masa depan Islam. Djohan lebih tertarik pada hal-hal sederhana seperti iman yang bersifat pribadi, kehidupan spiritual, puisi sufistik, hingga nasib kelompok sempalan alias aliran sesat. Djohan bahkan memposisikan dirinya sebagai pembela “aliran sesat”.

Dari Djohan kita belajar pentingnya dialog agama sebagai aktivitas yang dapat menjembatani perbedaan dan mereduksi sikap saling curiga. Kesediaan untuk berdialog membutuhkan kesadaran agama yang bersifat terbuka (teologi inklusif).

Dari dialog agama Djohan melangkah lebih jauh ke dialog antariman. Praksis dialog agama selama ini hanya melahirkan toleransi sosial. Dan toleransi jenis ini masih rapuh dan mudah terjatuh pada sikap saling curiga. Dialog antariman menukik lebih jauh ke dasar keyakinan, namun dilakukan dengan hati yang tulus untuk saling memahami, bukan menghakimi.

Dialog antariman inilah yang kini berkembang menjadi semacam trend di kalangan anak-anak muda yang memiliki keberanian untuk melintas (pass over) di antara agama-agama. Dari dialog semacam ini lahir sikap saling menghargai yang otentik dan sejati di antara para pemeluk agama. Bukan sekadar basa-basi sosial.

Posisi Djohan di antara tokoh-tokoh di atas menjadi unik. Dia terlibat aktif dalam gerakan pembaruan, tapi Bapak Pembaruan ialah Cak Nur; dia juga tidak diragukan lagi perannya dalam wacana dan aksi toleransi, tapi Bapak Toleransi telah disematkan orang kepada Gus Dur. Lalu di mana posisi Djohan Effendi?

Djohan adalah perintis solidaritas lintas batas. Djohan adalah BAPAK DIALOG ANTARIMAN. Inilah posisinya yang paling tepat. Posisi ini tidak ditempati oleh dua raksasa lainnya: Cak Nur dan Gus Dur.

Berbeda dengan Cak Nur dan Gus Dur yang datang dengan seruan massif, ideologis, dan intelektual, Djohan hadir di lubuk hati dengan seruan personal dan emosional. Dalam ungkapan teman saya, Budhy Munawar Rachman,  Djohan itu “api yang membakar jiwa”. Mungkin maksudnya berbeda dengan Gus Dur dan Cak Nur sebagai “api yang membakar kota”. 😃😃.

Demikian ringkasan presentasi saya.

 

Takes Mansion & Hotel, Jakarta, 11/12/18
Ahmad Gaus AF

(Dari laman Facebook Gaus Ahmad, 11.12.2018)

 

 

 

Beberapa Persoalan dalam Isu dan Kasus Toleransi Agama di Indonesia

Oleh Ahmad Gaus

Toleransi Agama di Indonesia

Tanggal 16 Nopember ditetapkan sebagai Hari Toleransi Internasional. Ditetapkan sejak 16 Nopember 1995 oleh UNESCO – United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) – PBB. UNESCO mengadopsi Declaration of Principles on Tolerance – sebuah deklarasi yang menegaskan kembali pentingnya mempromosikan dan menjamin toleransi.

Tujuan Toleransi:

Untuk menangkal prasangka dan kebencian (Ban Ki-Moon, Sekretaris Jenderal PBB, pada pesan Perayaan Hari Toleransi 2011). Prasangka dan kebencian selalu disulut oleh ketidakmampuan kita menerima fakta sosiologis kemajemukan yang ada di sekitar kita.

Banyak aspek di sekitar kita yang memang secara given adalah beragam dan berbeda: suku, agama, ras, orientasi politik, orientasi seksual, dan lainnya. Terhadap berbagai keberagaman itu, tugas kita adalah mengakui dan menyantuninya.

Dengan mengakui dan menyantuni maka perbedaan bukanlah alat pembedaan yang melahirkan peminggiran bagi yang lain, hanya karena alasan berbeda.

Prinsip toleransi:
• Menghargai keberagaman
• Mengakui hak-hak asasi manusia

Keberagaman bukan hanya fakta tapi juga kebutuhan. Dengan meletakkan keberagaman sebagai kebutuhan, maka kita akan terus menerus mengupayakannya untuk tetap berbeda.

Cara Hidup
Toleransi hendaknya menjadi salah satu landasan dan cara kita hidup bersama.

Mengukur Kondisi Toleransi di Indonesia
Apakah toleransi beragama di Indonesia saat ini sudah cukup baik, sangat baik, buruk atau sangat buruk? Apa indikasinya?

Ciri terpenting dari kondisi toleransi di tanah air saat ini ialah toleransi yang pasif, atau biasa disebut ko-eksistensi (lazy tolerance). Hidup berdampingan secara damai. Tapi satu sama lain tidak saling peduli. Karena menganggap “masalahmu adalah masalahmu”, “masalahku adalah masalahku”.

Toleransi semacam ini nyaris tidak menyumbangkan energi bagi penguatan kohesi sosial. Kalau mau menciptakan toleransi yang kokoh, maka toleransi yang pasif itu harus ditingkatkan menjadi toleransi yang aktif-progresif, atau biasa disebut pro-eksistensi. Dalam kondisi ini, setiap elemen sosial yang berbeda (suku, agama), saling menguatkan dan memberdayakan satu sama lain. Contoh: Partisipasi dalam perayaan hari-hari besar keagamaan. Saling membantu dalam mendirikan rumah ibadah, dsb.

Persoalan dalam Toleransi Beragama

Toleransi antar umat beragama hingga kini masih diselimuti persoalan. Klaim kebenaran suatu agama terhadap agama lainnya mendorong penganutnya untuk memaksakan kebenaran itu dan bersifat sangat fanatik terhadap terhadap kelompok agama lain. Lebih tragis lagi ketika penyebaran kebenaran itu disertai aksi kekerasan yang merugikan korban harta benda dan jiwa. Fenomena kekerasan antar pemeluk agama hampir terjadi di seluruh belahan dunia.

Masalah Paradigma

Paradigma lama: Kompetisi misi agama dilakukan untuk mencari pengikut sebanyak-banyaknya. Dilakukan secara tidak sehat. Melanggar etika sosial bersama.

Paradigma baru: Kompetisi misi agama harus berjalan secara sehat dan menaati hukum yang disepakati. Kompetisi atau berlomba-lomba menjalankan kebaikan (fastabiqul khairat).
Jadi, orientasinya adalah pengembangan internal umat.

Paradigma lama: Misi agama seringkali mengundang pertentangan yang membawa kekerasan dan membangkitkan jihad atau perang antarpemeluk agama.

Paradigma baru: Kegiatan misi agama harus membawa persaudaraan universal (human brotherhood, ukhuwah basyariah). Dalam paradigma baru, ajakan agama-agama lebih mengacu kepada wacana etika kemanusiaan global, untuk menjawab isu-isu global dan lintas agama, seperti masalah kemiskinan, ketidakadilan, krisis lingkungan, pelanggaran HAM, dan sebagainya.

Paradigma lama: Mempersoalkan perbedaan dan menganggapnya sebagai ancaman. Tak jarang berujung dengan kekerasan, intimidasi, persekusi, dsb, yang dilakukan oleh kaum intoleran. (Baca: Para Penjahat Atas Nama Tuhan)

Paradigma baru: Mengacu pada platform bersama (common platform, kalimatun sawa), menganggap perbedaan sebagai kekuatan. Indonesia dipersatukan oleh perbedaan-perbedaan.

Para pendukung paradigma baru terus berupaya mengembangkan theology of religions, yaitu teologi yang tidak hanya milik satu agama, tetapi semua agama, atau teologi pluralis.

Peranan Para Tokoh

Dalam mengatasi krisis toleransi, peranan para pemuka agama, tokoh adat, pemerintahan dsb, sangat diperlukan.

• Pemuka agama: pendekatan religius (khutbah yang bersifat positif)
• Pemuka adat: pendekatan budaya
• Pemerintah: mengayomi dan berdiri di atas semua golongan. Menegakkan hukum.

Artikel di atas adalah materi “Workshop dan Pelatihan Penguatan Moderatisme di Kalangan Kaum Muda Lintas Agama di Papua (18 Januari 2012)” oleh Narasumber: Ahmad Gaus AF.

Materi tersebut sudah saya revisi dan kembangkan untuk kebutuhan diskusi dan seminar lintas agama. Silakan kalau mau mengundang saya untuk acara  sejenis itu, via email saya: gaus.unas@gmail.com

Pendekatan saya adalah teologis dan historis, dengan perspektif kebebasan beragama.  Bahan-bahan diambil dari buku di bawah ini, yang merupakan buku pertama di Indonesia yang mengangkat isu dialog agama dalam kacamata passing over.

IMG-20200517-WA0062

Baca juga: Kerukunan dan Toleransi Itu Beda, Son