Korupsi Membelit Birokrasi Agama
Oleh Ahmad Gaus AF
DEPARTEMEN Agama (Depag) bukanlah institusi yang suci. Oleh sebab itu, masalah korupsi yang belakangan ini menyeret para pejabat dan institusi Depag, tidak harus dipandang ‘istimewa’, hanya lantaran departemen ini berlabel agama. Tidak sepatutnya agama diseret-seret dalam kasus-kasus korupsi. Tidak sepatutnya pula, penangkapan para birokrat agama dalam kasus korupsi lalu menjadi moral laundry bagi para ‘koruptor sekuler’ untuk boleh merasa lega karena secara moral mereka lebih awam dari ‘koruptor religius’.
Korupsi tetaplah korupsi. Dilakukan oleh agamawan ataupun ateis, bencana yang diakibatkan korupsi sama saja. Jika di Depag korupsi terkutuk, di departemen lain pun ia tetap terkutuk, tidak lantas menjadi ‘wajar’ karena di situ tidak ada agama. Korupsi bukanlah soal agama. Secara etis ia adalah masalah moral dan kemanusiaan, karena pengkhianatan atas amanat rakyat dan merugikan orang banyak. Dan secara politis ia masalah sistem yang lemah. Oleh sebab itu, seorang ateis sekalipun bisa saja bersih dari praktik korupsi karena sistemnya tidak memungkinkan dia untuk berlaku korup. Sebaliknya, seorang yang religius bisa sangat korup karena sistemnya memungkinkan dia untuk korupsi.
Jadi, korupsi lebih merupakan masalah sistem, bukan soal taat atau tidaknya seseorang beragama.Oleh karena itu, pernyataan bahwa Depag harus dibubarkan, hanya lantaran di situ banyak korupsi, dilihat dari sisi ini jelas berlebihan. Sebab, jika logika itu yang digunakan, semua departemen harus dibubarkan. Karena tidak ada satu departemen di Tanah Air ini yang bebas korupsi. Bukan hanya departemen, seluruh instansi swasta maupun pemerintah, rantai birokrasi yang terentang dari hulu sampai hilir, semua diindikasikan korup. Lebih dari sekadar budaya, korupsi telah menjadi peristiwa birokrasi yang dianggap lumrah di mana-mana.
***
Depag memang sejak lama dicibir sebagai institusi yang korup. ”Depag sudah seperti sarang penyamun. Praktik mark up proyek dan KKN telah menjadi budaya, maka wajar rakyat menyebut sebagai penyamun berjubah agama,” ujar seorang pendemo di depan Kantor Depag Jakarta, Senin (20/6), sebagaimana dikutip situs PesantrenOnline.com.Tapi korupsi di Depag, sekali lagi, tidaklah istimewa. Ia hanya cermin suryakanta yang memantulkan bayangan sistem yang korup dan budaya korupsi di negeri ini dengan gambar yang lebih besar.
Di negeri yang dikenal religius, agama selalu dimintai pertanggungjawaban atas segala kebobrokan moral yang terjadi. Tetapi, serta-merta menjadikan agama dan institusi agama sebagai kambing hitam hanya akan mengaburkan persoalan yang sesungguhnya. Dalam politik modern, praktik korupsi harus dilepaskan dari dominasi isu budaya, apalagi agama, dan didorong menjadi persoalan membangun sistem yang bersih serta disangga oleh political will yang kuat. Tanpa itu, pemberantasan korupsi dan penegakan good governance hanya akan menjadi ilusi kaum moralis.
Survei lembaga Transparency International menyatakan, Indonesia termasuk 10 negara terkorup di dunia bersama-sama Tajikistan, Turkmenistan, Azerbaijan, Paraguay, Chad, Myanmar, Nigeria, Bangladesh, dan Haiti. Fakta bahwa Indonesia adalah bangsa religius (taat agama) tetapi pada saat yang sama juara dalam peringkat negara terkorup, menunjukkan bahwa religiositas dan perilaku korup memiliki korelasi yang lemah. Ini bukan berarti kita pesimistis terhadap peran agama dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana dipelopori oleh NU dan Muhammadiyah.
Yang ingin ditekankan ialah bahwa agama tidak akan cukup powerful untuk menanggulangi persoalan korupsi sendirian. Nilai-nilai agama mendorong para pemeluknya untuk menghindari perilaku keji seperti korupsi. Tetapi di dalam praktik, nilai saja tidaklah cukup. Ia, sekali lagi, harus disangga oleh sistem yang kuat dan political will yang juga kuat. Political will yang kuat itu saat ini justru sudah mulai tumbuh di lingkungan Depag. Menteri Agama (Menag) M Maftuh Basyuni menyatakan, dirinya bertekad menciptakan Departemen Agama yang dipimpinnya menjadi departemen yang paling bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga menjadi anutan bagi departemen lain. Termasuk dirinya, katanya, siap diperiksa jika diperlukan dalam pengusutan kasus korupsi.
Dalam sambutan pada acara pembukaan pentaloka manajemen strategis pejabat eselon II Depag di Jakarta, Senin (20/6), Menag mengatakan, pemerintah telah mencanangkan gerakan percepatan pemberantasan korupsi. ”Ini memerlukan keberanian dan kesungguhan. Saya minta agar seluruh jajaran Depag mendukung gerakan ini,” ujar Menag Maftuh Basyuni. Ia juga mengaku, sejak dirinya diangkat dan dilantik sebagai menteri sudah melakukan kontrak politik untuk membasmi penyakit korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi di instansi departemen yang dipimpinnya. Ini contoh political will.
Tugas Depag selanjutnya membangun sistem yang bersih dan kuat. Kebobrokan birokrasi Depag selama ini bermula dari lemahnya sistem. Akibatnya, banyak kebijakan yang merupakan improvisasi personal para pejabat yang ‘kreatif’. Tidak mengherankan jika para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Perubahan Departemen Agama (Korup Depag) yang berunjuk rasa di kantor Depag, menuding departemen itu sebagai sarang penyamun. Betapa tidak, seorang penguasa Depag bisa memiliki tidak kurang dari 20 kewenangan yang menjadikannya sangat powerful dan seolah menjadikan dirinya sebagai komisaris utama dalam sebuah bisnis travel beromzet Rp5 triliun.Yang tidak kalah hebat ialah kewenangan menunjuk pelaksana transportasi haji dan kekuasaan untuk menyediakan akomodasi haji, di mana penguasa Depag diberi kewenangan penuh menentukan rekanan bisnis yang menyediakan dua sarana itu tanpa tender. Ini membuka peluang bagi penguasa Depag untuk bermain dengan segelintir pengusaha.
Lagi-lagi, penyakit kelemahan sistem ini jelas bukan hanya milik institusi Depag. Jika mau diberi makna spiritual, prinsip-prinsip good governance itu bisa dipahami sebagai pelaksanaan sifat-sifat shiddiq (transparency), amanah (accountability), tabligh (communicatibility), fathanah (intelligency), dan istiqamah (consistency).
Dengan mentransendensikan prinsip-prinsip tersebut, maka good governance bukan hanya merupakan sistem yang kuat tetapi juga merupakan sikap pribadi yang kuat (political will). Penggabungan kedua unsur tersebut akan menjadi tulang punggung pemberantasan korupsi dan penegakan good governance yang sedang digalakkan oleh pemerintahan SBY.***
Dimuat di Media Indonesia, 23 Juni 2005